Seorang teknisi, yang melakukan hubungan seks suka sama suka dengan seorang anak berusia 14 tahun, dipenjara pada hari Senin selama empat bulan karena melakukan hubungan seks di bawah umur. Ermie Ferlani Hassan, 25, mengatakan kepada anak di bawah umur itu bahwa dia adalah rekan pacarnya dan mendapatkan rincian kontaknya dari ponsel pacarnya tanpa sepengetahuannya.
Mereka bertemu untuk pertama kalinya pada April tahun lalu dan gadis itu memberi tahu Ermie bahwa dia berusia 16 tahun. Beberapa waktu di bulan April, keduanya minum alkohol dan berhubungan seks di tangga pendaratan tempat parkir bertingkat di dekat stasiun MRT Chinese Gardens.
Anak di bawah umur kemudian tertular klamidia, infeksi menular seksual yang dapat merusak organ reproduksi wanita. Ermie, seorang teknisi yang sekarang sudah menikah dan memiliki seorang anak, mengaku bersalah atas tuduhan itu.
Dia bisa dipenjara hingga lima tahun dan didenda $ 10.000.