Seorang wanita dari China dijatuhi hukuman penjara lima minggu pada hari Senin karena membakar rekan penyewa setelah perselisihan.
Qi Xinling, 61, mengaku menyebabkan luka parah pada Guan Qiuyue, 23, dengan melakukan tindakan yang sangat lalai sehingga membahayakan nyawa dengan memercikkan air panas ke wajah, dada bagian atas dan anggota badannya, dan menyebabkan dia menderita bekas luka permanen di wajahnya. Pelanggaran terjadi di Blok 46 Jalan Bukit Ho Swee pada 15 September 2011.
Pengadilan distrik mendengar bahwa korban, juga seorang warga negara China, dan Qi berada di rumah ketika mereka berselisih mengenai perjanjian sewa.
Korban memercikkan secangkir air ke Qi. Qi kemudian membalas dengan memercikkan sebotol air panas ke korban yang berlari kembali ke kamarnya, berteriak bahwa dia telah cacat. Korban mengalami luka bakar tingkat pertama di sisi kiri wajah, perut dan anggota badan dan luka bakar tingkat dua di leher dan dada bagian atas.
Qi, yang sedang dalam kunjungan sosial jangka panjang, mengatakan korban telah mendorongnya dan memercikkan air ke wajahnya terlebih dahulu.
Dia mengatakan kepada Hakim Distrik Marvin Bay bahwa dia telah menjadi orang yang taat hukum sejak dia tiba di Singapura 12 tahun yang lalu. Dia mengklaim korban membawa pulang laki-laki dan telah melanggar syarat dan ketentuan perjanjian sewa.
Qi bisa dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda hingga $ 5.000.