Seorang pria berusia 24 tahun pada hari Jumat dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena berhubungan seks dengan dua gadis di bawah umur. Ahmad Kamal bertemu kedua gadis itu melalui chatline internet, dan kemudian membuat mereka berdua hamil.
Pengadilan mendengar bahwa setelah mengetahui tentang kehamilan, dia mengatakan kepada seseorang untuk “makan nanas dalam jumlah berlebihan” untuk menyebabkan keguguran, dan yang lainnya, bahwa dia tidak ingin bertanggung jawab atas anak itu.
Ahmad melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan gadis-gadis itu, yang saat itu berusia 15 dan 14 tahun, pada sembilan kesempatan berbeda antara Januari dan Maret tahun ini. Dia melakukan pelanggaran di tangga pendaratan blok Dewan Perumahan di Taman Jurong, Clementi dan Bedok.
Salah satu bayi diaborsi. Yang lainnya telah dikirim dan akan disiapkan untuk diadopsi. Hukuman maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara 10 tahun dan denda.